10 Hal Halangan Pernikahan Katolik

Menikah adalah salah satu pilihan hidup sebagai orang Katolik. Yups ada dua pilihan hidup, yakni hidup selibat atau hidup berkeluarga (dengan menikah).

Saya termasuk memilih pilihan hidup untuk hidup berkeluarga, walaupun saat ini masih dalam tahap pencarian yang mana harus menghadapi jatuh bangun, hingga pada akhirnya tidak lagi mempercayai cinta. #intermesso

Sebagai orang Katolik yang ingin hidup berkeluarga perlu tahu apa saja sih yang membuat pernikahan Katolik itu terhalang. Saya merasa perlu tahu soal hal ini.

Ilustrasi, gambar diambil dari Google

Ada 10 hal yang menjadi penghalang pernikahan Katolik yang sejati, apa saja itu, sbb.:

✓ Usia. Sependapat dengan UU No 16 Tahun 2009 tentang Perkawinan, dimana usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jadi apabila usia kalian ini masih dibawah itu, diharapkan untuk sadar diri ya, jangan memaksakan kehendak karena Gereja Katolik tidak akan meluluskan pengajuan pernikahan kalian berdua.

✓ Impotensi. Ini jadi hal penting dalam pernikahan Katolik, itu kenapa sebelum proses pernikahan selalu ada test kesehatan, salah¹ nya adalah untuk mengetahui masalah ini. Ada dua jenis impotensi, yaitu Antesedens apabila diderita oleh pria atau wanita namun masih bisa disembuhkan, pernikahan masih bisa diusahakan. Perpetua (tetap), menyebabkan pernikahan tidak sempurna, artinya tidak bisa disembuhkan.

*Oh ya, terkait 'impotensi' ini bukan soal kesehatan saja, tapi lebih ke pola pikir dan kejiwaan, misalnya mereka (pria atau wanita) tidak bisa prokreasi karena orientasi seksualnya.

✓ Ikatan perkawinan terdahulu. Apabila ketika dalam proses pengajuan permohonan pernikahan, diketahui salah¹ pasangan (pria atau wanita) masih punya hubungan pernikahan terdahulu, meskipun belum dan atau tidak bersetubuh, maka itu akan jadi halangan pernikahan Katolik. Pria atau wanita yang bermasalah ini harus menyelesaikan pernikahan terdahulu atau pembatalan pernikahan.

*Jelas lagi menjadi suatu halangan ketika salah¹ mempelai, baik pria atau wanita ini ternyata masih berstatus menikah sakramen perkawinan sah gereja Katolik. Karena itu jelas baik pria atau wanita tersebut tidak bisa menikah lagi.

✓  Perbedaan agama. Kalau ini jelas sekali ya. Misal si pria beragama Katolik dan yang wanita beragama selain Katolik, atau sebaliknya,  nah jelas ini akan jadi halangan.

*Meski begitu, kondisi ini bisa mendapatkan dispensasi dari gereja Katolik apabila si mempelai yang berbeda, berjanji bahwa apabila memiliki anak, anak² mereka akan dididik dengan ajaran dan iman Katolik. Jelas ini aturannya, harga mati dan tidak bisa ditawar!

✓ Tahbisan suci. Ini juga sangat jelas menjadi halangan pernikahan Katolik. Jika diketahui si mempelai pria adalah seorang tertahbis alias Imam atau Pastor, jelas si pria ini tidak bisa menikah. Jika pun si pria ini memaksakan diri, artinya ada masalah dengan si pria ini dan masalahnya akan berlanjut dengan Tahbisan immamatnya.

✓ Penculikan. Mempelai yang mengajukan pernikahan dalam gereja Katolik harus dengan rasa iklas satu sama lain, tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apapun, apalagi ya sampai hati dengan penculikan segala. Ini jelas sih ya!

✓ Pembunuhan. Wah, apaan² ini? Jadi begini, tidak bisa jika salah satu mempelai baik pria atau wanita menikah tapi motifnya untuk membunuh pasangannya. Atau, untuk menikahi pasangannya, salah¹ mempelai entah pria atau wanita membunuh pasangan yang sahnya untuk agar bisa menikah dengannya.

*Contoh Si Toto ingin menikahi si Nela, tapi si Nela ini masih berstatus pernikahan dengan si Narkoboy. Nah supaya si Toto ini bisa menikahi Nela, si Toto berusaha membunuh si Narkoboy.

*Contoh Si Narkoboy itu kesal dan sakit hati dengan si Nela ini. Si Narkoboy berusaha untuk tetap mendekati si Nela ini, dan menikahinya, dengan tujuan bisa membalaskan dendam sakit hatinya dengan membunuhnya.

✓ Hubungan darah. Ini jelas lagi sangat valid menjadi halangan dalam pernikahan Katolik, apabila si mempelai ini punya hubungan darah, misalnya antara kakak dan adik. Atau misalnya menikah dengan sepupunya sendiri.

✓ Hubungan kesemendaan. Ini itu seperti begini, hubungan keluarga karena ada pernikahan. Si Narkoboy punya ibu, namanya Ibu Setijo. Ayah dari Ibu Setijo ini bernama Budi, berarti Budi adalah kakek dari si Narkoboy. Kakek si Narkoboy punya adik perempuan bersama Nela. Nah, si Narkoboy ini tidak boleh menikahi Nela yang adalah adik dari kakeknya sendiri. Kalau ini sih bener² semrawut dan sengkarut ya, mau jadi keluarga apa kalau begini 🤔.

✓ Kelayakan publik. Kalau ini seperti ini, jadi si Narkoboy ini mau menikah, dia mencintai seorang wanita bernama Nela yang berusia 82 tahun, sedangkan si Narkoboy ini berusaha 28 tahun. Meskipun keduanya sama² mencintai, bersedia hidup suka duka, untung malang bersama hingga akhir hayat, namun patut diperhatikan kepantasan dan kepatutannya.


Hal lain yang jelas jadi halangan tapi gak perlu disebutkan di atas, adalah jelas hubungan pernikahan yang diakui gereja Katolik adalah antara pria dan wanita. Gereja Katolik jelas tidak mengijinkan pernikahan sesama jenis. Itu jelas dan valid dan tidak bisa diganggu gugat!


Jadi itulah halangan² dalam pernikahan Gereja Katolik. Jelas jika dalam proses pengajuan pernikahan syarat² di atas tak terpenuhi, maka jelas pernikahan Gereja Katolik tidak bisa terlaksana karena halangan tersebut.

Apabila ada hal halangan² tersebut di atas atau halangan lain yang tidak terpantau atau terlihat oleh gereja, maka umat atau keluarga atau siapapun yang mengetahui halangan akan pernikahan tersebut dapat melapor ke pastor atau imam paroki dimana si mempelai mendaftarkan pernikahannya.

Itu kenapa ketika pengumuman pernikahan di gereja selama minimal 3 Minggu, akan ada informasi demikian dan kita umat yang mengetahui halangan tersebut wajib melaporkan.


Itu dia hal halangan yang wajib diketahui kalian yang mau menikah secara gereja Katolik.

Semangat mencari pasangan hidup mu, jangan sampai salah pilih pasangan, yang hanya mem-PHP atau tukang bohong, menipu banyak orang demi menutupi egonya sendiri. -cpr-

Posting Komentar

0 Komentar