Gereja Katolik Indonesia pada pertengahan tahun ini mengalami transisi perubahan Tata Perayaan Ekaristi (TPE), dari TPE 2005 ke TPE 2020, dimana pelaksanaan atau penerapannya ditahun 2021 ini.
Perubahan ini adalah menyesuaikan dengan Tata Perayaan Ekaristi yang berlaku universal di seluruh dunia, sehingga ke depannya ketika kita berada di gereja Katolik Roma satu dan yang lainnya semua berlaku sama.
Ada beberapa detail perubahan antara TPE yang lama dengan yang baru, tetapi pada post kali ini mimin mau share informasi perihal tanda salib kecil pada saat bacaan Injil.
Kenapa saya jadikan ini postingan, karena masih ada beda pelaksanaannya di lapangan, ada yang masih tetap membuat tanda salib kecil dan ada yang tidak. Kemudian saya mencari edaran² terkait aturan baru ini koq berbeda antara satu tempat dan tempat lain.
Seperti yang saya post ini, saya ambil dari dokumen online scribe, yang diupload Keuskupan Agung Palembang, linknya ini, dimana pada saat bacaan Injil, tanda salib kecil tetap dilakukan oleh umat. Seperti yang saya capture di bawah ini.
Memang sih ada tulisan itu ditulis dengan huruf merah. Tetapi itu penjelasan keterangannya berbeda atau gimana tidak dijelaskan lebih lanjut. Mungkin ada informasi yang mimin lewatkan dari upload dokumen tersebut.
Sedangkan di beberapa paroki di bawah Keuskupan Bandung misalnya Paroki Bunda Maria, Cirebon, disosialisasikan bahwa tidak perlu lagi membuat tanda salib kecil saat bacaan Injil, karena itu biarlah Imam saja yang melakukannya.
Kemudian di Paroki HMTB Cicurug informasi yang saya peroleh dari link ini, masih serupa dengan yang saya peroleh dari paroki asal mimin, bahwa tidak perlu lagi membuat tanda salib kecil saat bacaan Injil. Capturenya saya ambil dari blognya.
Mimin ambil satu contoh yang berbeda dan dua contoh dari yang seharusnya. Mimin sendiri menarik kesimpulan, yang benar berlaku adalah, kini umat tak perlu lagi membuat tanda salib kecil saat bacaan Injil.
Semoga, ke depannya umat bisa mulus menyesuaikan diri dalam transisi perubahan dari TPE lama ke TPE 2020 ini, ditengah pandemi. Seharusnya apabila tidak ada pandemi, sosialisasi transisi perubahan TPE ini bisa berjalan lebih mulus, karena waktu untuk misa di gereja lebih sering dan tanpa dibatasi. Namun dengan kondisi seperti ini mudah-mudahan tidak mengurangi esensi peralihan ini.
Gitu saja sharing dari mimin, semoga bisa bermanfaat untuk kita semua. -taize-
*apabila ada koreksi terkait kutipan yang diambil di atas, mohon dibantu meluruskan ya. Terutama capture yang pertama dari Keuskupan Agung Palembang, kenapa bisa berbeda dengan yang lainnya. Tuliskan di kolom komentar saja ya, nanti biar mimin koreksi. Terima kasih.
0 Komentar
Tinggalkanlah jejak dengan berkomentar, maka saya akan berkunjung balik.
Jangan lupa difollow ya.
Terima kasih, berkah dalem. GBU