Pernahkah Misa Sampai 2x Pada Minggu yang Sama?

Hayo siapa yang pernah misa sampai 2x dihari pada perayaan Mingguan?

Kalau saya pernah, dulu waktu tugas misdinar itu pernah, jadi sambut tubuh Kristus sampai 2x, misa pagi dan sore. Kalau gak salah waktu itu menggantikan tugas teman, alasan penguatnya waktu itu karena ingin gereja bareng doi, ya setidaknya melihat doi (gebetan pada masanya).

Lain waktu lagi itu misa dihari Sabtu sudah ikut, eh Minggu lagi. Waktu itu karena demi bisa gereja bareng dengan gebetan juga, kalau gak salah itu jaman kuliahan.

Eh kini lagi, jaman sudah kerja. Sabtu sudah gereja, Minggunya dibela-belain buat gereja lagi dengan beda gereja, karena ingin bisa ketemu di gereja, tapi sayangnya yang diharapkan tidak misa.

Begitulah kira², kalau dipikir saya masih menomorduakan Tuhan, masih memprioritaskan manusia. Coba kalau tidak ada tujuan tertentu, apakah mungkin ke gereja sampai dua kali? Itu pertanyaan refleksi untuk diri saya sendiri. Sedangkan, dia yang kamu harapkan sudah mengkhianati, membohongimu selama ini, bahkan dia membohongi dirinya dan keluarganya. Iya, menyadari memang kelemahan saya masih sama, masih menomorduakan Tuhan demi manusia.

Ilustrasi, perayaan ekaristi, sumber: google

Tapi sebenarnya, bagaimanakah aturan gereja soal ekaristi dalam waktu yang sama atau berdekatan?

Kasus ini berbeda dengan, misalkan Sabtu itu adalah perayaan vigili dan esoknya adalah hari raya besar, saya kira itu memang dianjurkan karena perayaan berbeda.

Lalu, jika kasusnya seperti yang saya sharing di atas tadi, bagaimana kah memahami aturannya dalam gereja.

Berdasarkan pemikiran Magisterium Gereja dalam dokumen resmi Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1917, Instruksi Immensae Caritas 1973, KHK 1983, dan interpretasi otentik Komisi Kepausan untuk teks² legislatif 1984 ada catatan² yang mengatur tentang hal ini.

Saya coba catatkan hal² penting terkait apa yang saya ingin ketahui, resumenya seperti di bawah ini:

Berdasarkan KHK 1917 dalam kanon 857 itu disampaikan bahwa tidak layak bagi siapapun untuk menerima komuni kudus untuk kedua kalinya dalam hari yang sama. Meskipun sebagai bentuk devosi pribadi kepada Sakramen Mahakudus.

Dikecualikan pada kanon 858 apabila orang tersebut sudah menerima komuni kudus, lalu kemudian ybs. mengalami sesuatu yang genting misalnya sekarat, dalam sakratul maut akibat sakit atau kecelakaan dimungkinkan menerika komuni kudus kedua kalinya. Hal lainnya adalah ketika imam baru merayakan ekaristi, lalu kemudian menemukan hosti kudus terjatuh secara tak sengaja, maka yang pantas dilakukan adalah memungutnya dengan rasa hormat lalu memakannya.


Berdasarkan Instruksi Immensae Caritas 1973.  Masih menyatakan hal yang sama dengan aturan sebelumnya. Dimana penerimaan komuni kudus hanya diperbolehkan sekali dalam sehari dan tidak boleh diabaikan walau atas tujuan devosi semata.

Namun ada pengecualian secara eksplisit dimana diperbolehkan untuk beberapa kondisi, misalnya seseorang telah menerima komuni kudus pada misa Sabtu pagi (misa harian misalnya) ia dapat menerima komuni kudus lagi pada misa Sabtu sore (Sunday Vigil Mass).  Misalnya dia mengikuti misa Malam Paskah dan menerima komuni kudus, keesokan harinya menerima komuni kudus lagi pada misa Minggu Paskah. Begitu pula terjadi pada Malam Natal dan Hari Raya Natal.

Misa² lain seperti misa ritual khusus misalnya misa baptis, khrisma, pengurapan orang sakit, tahbisan suci, perkawinan, misa komuni pertama, pemberkatan gereja, misa kematian, pemakaman, dll. Jika kita mengikutinya diawal menerima komuni kudus, lalu dihari yang sama ada misa mingguan itu masih diperkenankan.


Berdasarkan KHK 1983, mengenai topik yang sama diatur dalam kanon 917, dimana dalam kanon ini secara eksplisit menyatakan bahwa yang telah menyambut ekaristi mahakudus dapat menerimanya pada hari itu hanya dalam perayaan ekaristi yang dia ikuti, artinya harus mengikuti perayaan ekaristi dari awal hingga akhir. Dasar teologisnya adalah partisipasi yang penuh dalam kurban kudus ekaristi.

Pengecualian adalah pada situasi khusus apabila ada situasi bahaha maut yang muncul, hampir sama seperti pengecualian pada aturan sebelumnya.


Berdasarkan Interpretasi Otentik Komisi Kepausan untuk Teks-teks Legislatif 1984 kembali menekankan pada aturan KHK 1983 soal diperbolehkannya dalam sehari menerima komuni kudus dua kali apabila mengikutinya sedari awal hingga akhir. Tapi jika dalam sehari mengikuti beberapa ekaristi, apakah diperbolehkan menerima komuni kudus (lagi)? Di aturan ini dikatakan tidak diperbolehkan lebih dari dua kali. 

Aturan terakhir ini berlaku hingga sampai saat ini, sebelum ada pembaharuan aturan yang baru lagi.


Jadi, bisa dikatakan apa yang saya lakukan itu masih dalam koridor yang diperbolehkan, karena mengikuti semua liturgi dari awal hingga akhir.

Hanya saja, secara nilai moral tertentu, hendaknya ketika ikut perayaan ekaristi, curahkan seluruh pikiranmu hanya untuk Tuhan, sisihkanlah tujuan lain diluar itu. Itu yang jadi refleksi yang bisa jadi bahan instropeksi diri.

Mungkin ini tidak saja saya alami, teman² yang lain pasti pernah juga mengalami, hanya tinggal kita mau jujur apa tidak pada diri sendiri.

Sulit untuk jujur pada diri sendiri, terkadang kita sering membohongi diri sendiri, bahkan orang lain hingga keluarga sendiri, atas apa yang dirasakan atau dialami.


Segitu saja sharing dari saya, ya semoga bisa jadi pelajaran biat kita semua dan sekaligus pengetahuan tambahan, supaya jadi orang Katolik tidak sekedar misa, tapi juga harus tahu aturan² nya, supaya tidak melulu menggunakan logika untuk membenarkan sesuatu yang salah atau kurang tepat.

Yang belum jujur, jujurlah, jangan membiasakan diri membuat kebohongan hanya untuk alasan tidak mau menyakiti perasaan orang lain, padahal sebenarnya melindungi diri sendiri.

Tuhan memberkati kita semua, berkah dalem. -cpr-

Posting Komentar

0 Komentar